Manjadda Wajada.. Bersungguh-sungguhlah.. Maka Kita Akan BerhasiL..

KEBIJAKAN BARU, MENGATASI MASALAH ATAU MENIMBULKAN MASALAH?

Author: rhosyidanelly // Category:
Sudah sejak lama dan menjadi hal yang biasa bila di Negara kita tercinta, Indonesia, memiliki birokrasi yang bisa dikatakan kurang disiplin. Ya… memang tidak semuanya, akan tetapi kebanyakan yang Saya temui selama hidup Saya, ya memang begitu adanya. Bukan bermaksud apa-apa. Hanya ingin memberikan gambaran, yang semoga bisa ditanggapi dengan baik dan menjadikan birokrasi kita jadi lebih baik lagi. Disiplin dan kompak itu penting.

Saya akan menceritakan pengalaman saya yang bisa dibilang ribet, mengenai proses yang ribet di birokrasi kabupaten Grobogan.

Saya seorang mahasiswi di Universitas Negeri Semarang, jurusan Matematika semester 8. Dan sudah sewajarnya bila Saya pun mulai memikirkan skripsi untuk syarat kelulusan. Nah… Saya memutuskan untuk melakukan penelitian skripsi Saya di daerah asal saya sendiri, kabupaten Grobogan, tepatnya di Kecamatan Toroh sendiri, karena Saya toh berasal dari sana meskipun SMP saya di SMP Negeri 1 Purwodadi. Alih-alih ingin membangun daerah asal gitu, eh… di awal agak ribet juga dalam proses perijinannya. Sampai sekarang, belum juga kelar dan saya masih menunggu proses yang sampai sekarang pun belum tahu kejelasannya.

Sabtu dua minggu sebelumnya, Saya datang ke sekolah yaitu SMP N 2 Toroh, lokasi yang insyaAllah nantinya akan saya jadikan tempat penelitian. Ketika Saya bertemu dengan pihak TU, meminta saya untuk minta rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dahulu, setelah itu baru diizinkan oleh sekolah. Oke… saya terima perintah tersebut dengan lapang dada, dan mungkin memang prosedurnya seperti itu. Saya masih mengerti dengan aturan semacam itu.

Hari itu juga Saya langsung ke Dinas Pendidikan kabupaten Grobogan, dan langsung bertemu dengan pihak yang mengurusi pemberian rekomendasi ijin penelitian. Saya berharap-harap dalam hati, semoga saja lancar. Namun ternyata tidak. Pihak Dinas meminta saya harus membawa surat yang ditujukan ke Kepala Dinas Kabupaten Grobogan dengan keperluan surat permohonan rekomendasi ijin penelitian. Otomatis Saya harus membuat surat lagi dari Unnes. Baiklah.. saya pun manut. Karena disini saya merasa Saya lah yang membutuhkan, Saya yang meminta tolong. Begitu… nah, saya pun langsung ke Universitas, mengurus surat yang saya butuhkan untuk memohon rekomendasi. Saya lakukan sesuai dengan perintah dan permintaan pihak dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.

Setelah urusan di kampus selesai, surat pun sudah saya bawa, saya langsung ke pihak Dinas. Waktunya kira-kira jeda satu minggu lah. Maklum, Saya masih harus bimbingan, validasi instrument, dan beberapa urusan. Hari ini saya langsung ke pihak Dinas pendidikan, saya langsung menemui Ibu yang memang mengurusi rekomendasi. Akan tetapi beliau mengatakan, “Kemarin saya menghadap ke Kepala dinas, beliau menginginkan harus ada surat pengantar dari kesbanglinmas dulu.” Surat dan proposal dikembalikan pada saya, dan meminta saya langsung menuju Kesbanglinmas.

Jelas saya agak kaget. Bukankah waktu itu beliau mengatakan Saya hanya perlu membawa surat ke kepala Dinas Pendidikan, dan juga proposal? Mana yang benar? Apakah jeda satu minggu membuat keputusan jadi berubah? Kalau memang prosedur selama ini memang benar seperti itu, bukankah alangkah lebih bijaksana apabila beliau juga menginformasikan lebih jelas lagi? Saya tidak bermaksud menyalahkan, akan tetapi hanya kaget saja dengan pemberitahuan baru? Apakah dengan ini Saya harus kembali ke Universitas untuk membuat surat? Ohhh… tidak…

Okey… saya manut lagi. Saya langsung ke kesbanglinmas. Sampai sana para pegawai pun menyambut. Alhamdulillah ga ada yang judes atau pun galak di sana. Saya pun menbjelaskan maksud saya yang sebenernya saya sendiri pun saya ga jelas mau minta apa ke sana. Saya hanya menjelaskan maksud Saya untuk melakukan penelitian, dan pemberitahuan bahwa dari Dinas Pendidikan ,saya harus ke Kesbanglinmas dahulu. Hmmm… mereka paham maksud saya. Dalam hati, berucap Syukur. Namun rasa lega saya pun tidak berlangsung lama, setelah mendengar pernyataan petugasnya.

“Mbak, jadi gini.. mulai tahun 2010, rekomendasi atau pun keperluan yang menyanggut PPL, KKN, maupun penelitian, tidak lagi diserahkan ke pihak Kabupaten, akan tetapi diserahkan ke kecamatan masing-masing.”

Haaaaahhhhhhh… bolehkah mengeluh???

Agak pusing mendengarnya. Bagaimana tidak? Dipindah tangankan terus… eh.. apa ya istilahnya?? ya pokoknya gitu lah… Yang Saya masih ragu juga.. Dinas yang minta saya ke ksbanglinmas, akan tetapi, Dinas pun belum tahu kebijakan tersebut. Petugas tadi mengatakan pihak Dinas memang belum sepenuhnya tahu mengenai kebijakan tersebut. Padahal kebijakan tersebut sudah diberlakukan mulai tahun 2010 ini. Entah bulan apa, Saya tidak tahu. Jika bulan februari, ya mungkin memang bisa saja belum sampai ke Dinas. Tapi jika mulai awal januari, benarkah pihak dinas belum tahu? Padahal hal ini krusial sekali saya pikir.

Ya sudah… saya pun langsung ke Kecamatan, berurusan dengan Sie tranTiB. Apa itu? Nantinya Saya juga tahu. Saya tidak ingin membuang-buang waktu. Sesampainya di sana, Saya pun menemui pihak Trantib. Pihak sana memang mengetahui akan kebijakan tersebut. Okey… jika pihak kecamatan tahu, mengapa dinas pendidikan belum?

Pihak kecamatan mengiyakan jika memohon rekomendasi ijin riset bisa lewat kecamatan. Beliau pun (petugas kecamatan) membacakan surat edarannya. Akan tetapi masih terlihat belum memahami prosedurnya. Beliu mengatakan sebagian isi surat edaran, bahwa kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan ijin penelitian bisa langsung ke kecamatan masing-masing. Akan tetapi penjelasan beliau memperlihatkan bahwa beliau masih belum paham benar mengenai kebijakan tersebut. Mungkin karena kebijakan baru apa ya? Beliau pun mengatakan “ ini tuh juga masi berupa edaran, mbak. Pihak Kami pun belum diberi penjelasan secara detail, atau pun ditatar gitu.” Okey, Saya pun maklum.

Beliau memjelaskan bahwa syarat rekomendasi adalah membawa

1. surat pengantar dari sekolah, bahwa Saya akan melakukan penelitian di SMP tersebut.

2. Fotocopy identitas

3. Proposal Penelitian

Baik.. saya menanyakan apakah saya perlu membuat surat dari universitas lagi? Beliau mengatakan “lha berarti Anda harus ke semarang lagi? Malah repot nanti.”

Iya sich… Saya harus bolak-balik lagi.. minta surat lagi. Padahal saya sudah terlalu sering membuat surat sejenis, jadine agak kurang enak jika harus minta lagi dengan keperluan sama. Ketika saya jelaskan ke pihak sekolah mengenai hak ini, mereka pun juga sangsi.. bingung. Karena selama ini prosedurnya hanya dari Dinas Pendidikan, langsung ke sekolah. Mereka pun menyatakan bahwa prosedurnya kok malah lebih rumit, karena pihak sekolah pun harus membuat surat terlebih dahulu ke kecamatan akan tetapi ditujukan ke bupati. Ha??? Bupati??? Kalo tingkat Jawa tengah berarti kita harus berurusan ke Gubernur gitu? Masa iya gubernur haruz mengurus hal semacam ini??

Untuk membuat surat tersebut, pihak TU tidak berani langsung mengambil keputusan, dan akan dikonsultasikan ke pihak kepala sekolah dahulu. Jadi, saya harus bersabar menunggu lagi untuk mengetahui keputusannya. Sampai sekarang masih belum tahu bagaimana kelanjutannya. Bagaimana keputusannya… saya sepenuhnya pasrah. Kemana lagi saya harus berproses.. Saya ikuti.

InsyaAllah ini pazti ada hikmahnya. Abi bilang, insyaAllah akan dimudahkan nanti ketika proses kelulusan dan penempatan kerja. Amin.

Begitulah.. proses birokrasi yang saya rasa masih perlu ditingkatkan. Pemerintah harus disiplin dan sigap dalam hal ini. Apalagi menyangkut pembuatan kebijakan baru, agar image nya pun tidak buruk di mata masyarakat. Saya tidak bermaksud menghakimi atau apa lah. Saya hanya berbagi pengalaman, dan semoga bisa menjadi wacana dalam proses birokrasi kita. Jangan sampai adanya kebijakan baru, malah menyulitkan pihak yang bersngkutan, karena pihak pemerintah belum paham benar prosedur yang ada dan bahkan tidak tahu apa-apa. Semoga bisa lebih baik lagi. Amin

Label : Phone Cell Wallpapers Game Phone Free Games Free car body design

0 Responses to "KEBIJAKAN BARU, MENGATASI MASALAH ATAU MENIMBULKAN MASALAH?"

Posting Komentar